Pilkada 9 Desember Jadi Libur Nasional

Pandawa FM (Tanjungpinang),- Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, Rabu 9 Desember bulan depan ditetapkan pemerintah menjadi libur nasional. Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Robert Iwan Loriaux mengatakan, penetapan libur nasional tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25/2015 yang ditandatangani Presiden Jokowi, Senin (23/11).