Pandawa FM (Tanjungpinang) - Sebanyak 24 unit mobil operasional Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, sudah berjejer rapi terparkir, di Halaman Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Senggarang, (29/1/2018). Puluhan kendaraan dinas anggota DPRD tersebut telah dikembalikan ke Pemerintah Kota Tanjungpinang, setelah diberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi DPRD Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Drs. Riono, M. Si, mengatakan semua mobil operasional dari anggota dewan sudah dikembalikan ke pemerintah Kota Tanjungpinang.
