Kenaikan Retribusi Sampah, Dikeluhkan Warga

images/kenaikan_retribusi_sampah.jpgPandawa FM (Tanjungpinang),- Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Tanjungpinang menaikkan pungutan retribusi sampah mulai Januari 2015. Kenaikannya sebesar 100 persen dari nilai sebelumnya. Yaitu dari Rp25 ribu perbulan, menjadi Rp50 ribu perbulan. Kenaikan retribusi ini sontak membuat kaget sejumlah warga yang menggunakan jasa angkut sampah tersebut. Pasalnya mereka baru mengetahui saat petugas memungut retribusi Bulan Januari pada awal Februari ini. Mereka juga mengeluhkan kenaikan pungutan yang terlampau besar. Selain itu, mereka merasa tidak mendapatkan sosialisasi dari petugas. Namun mau-tak mau mereka harus tetap membayar karena kenaikan tersebut resmi dari DKPP.