IKLAN KAMPANYE PILKADA DI LP DIATUR KPU

TANJUNGPINANG – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau (KPU Kepri) merupakan leading sector yang akan mengatur dan memfasilitasi seluruh materi iklan kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada), baik gubernur maupun bupati/walikota di wilayah layanan Provinsi Kepri. Hal ini sesuai dengan bunyi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.