Jadi Tersangka, Bupati Hulu Sungai Tengah Terima Suap Rp3,6 M

Pandawa FM, ( Jakarta ) - Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus suap proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Barabai, Hulu Sungai Tengah, Tahun Anggaran 2017-2018.
Abdul Latif langsung ditahan oleh KPK selama 20 hari ke depan. Latif tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama 4 orang lainnya di Kalimantan Selatan (Kalsel) dan 1 orang di Surabaya, Jawa Timur.
Ketua KPK, Agus Rahardjo menyebut bahwa, Abdul dijanjikan fee sebesar 7,5 persen dari total nilai proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Barabai atau sekitar Rp3,6 miliar oleh Direktur Utama PT Menara Agung, Donny Winoto.
Agus mengatakan, Pemberian pertama dalam rentang September-Oktober 2017 sebesar Rp1,8 miliar dan pemberian kedua pada tanggal 3 Januari 2018 sebesar Rp 1,8 miliar.
Uang tersebut diduga sudah diterima oleh Abdul Latif. Ia diduga menerima suap terkait proyek pembangunan ruang perawatan kelas 1, kelas 2, VIP, dan Super VIP di RSUD Damanhuri, Barabai.
Agus juga mengatakan, KPK sudah memantau komunikasi sejumlah pihak terkait pemberian fee proyek tersebut. Termasuk pantauan KPK soal adanya informasi defisit lebih dari Rp50 miliar.
Menurut Agus, untuk memperlancar realisasi pembayaran fee proyek tersebut, Abdul Latif menjanjikan akan ada proyek besar lain tahun ini, di antaranya pembangunan UGD di sebuah rumah sakit.
Saat OTT dilakukan, KPK mengamankan bukti berupa rekening koran, atas nama PT Sugriwa Agung dengan saldo sebesar Rp1,825 miliar dan Rp1,8 miliar. Selain itu, ditemukan juga uang dari brankas di rumah dinas Abdul Latif sebesar Rp65,650 juta dan dari tas Abdul Latif di ruang kerjanya sebesar Rp35 juta. Namun, KPK masih mendalami apakah kedua uang itu terkait dengan fee proyek pembangunan di RSUD Damanhuri atau uang pribadi Abdul Latif.
Sumber: iNews. Id
- Hits: 693