Tanjungpinang, Kepulauan Riau
Mon - Sun: 6:00 - 23:00

Hasil Tes Kesehatan Paslon di NTB, 15 Lulus, 1 Paslon Gugur

Hasil Tes Kesehatan Paslon di NTB, 15 Lulus, 1 Paslon Gugur

Pandawa FM, ( Mataram ) - KPU Nusa Tenggara Barat (NTB) menyerahkan hasil tes kesehatan pada tim pemenangan masing-masing pasangan calon kandidat Pilkada Serentak 2018.

Kamis, 18 Januari 2018, Suhardi Soud, Komisioner KPU NTB, mengatakan Proses penyerahan telah dilakukan, untuk Provinsi NTB 4 paslon dinyatakan lulus tes kesehatan, baik kesehatan jasmani, rohani, dan bebas narkotika.

Senada dengan KPU NTB, Suhardi, Komisioner KPU Lombok Barat mengatakan, 3 paslon Kabupaten Lombok Barat dinyatakan lulus tes kesehatan. “Semua paslon dinyatakan memenuhi syarat kesehatan,” ucapnya.

Pilkada Lombok Barat diramaikan 3 pasangan calon. Pertama, paslon petahana, Fauzan dan Samiatun yang diusung Golkar, PKS, PPP, PAN, dan Nasdem. Lalu Izzul Islam dan Khudori yang didukung PKB dan PDI-P.

Lalu paslon Nauvvar F Farinduan atau Farin dan Muammar yang diusung Gerindra, Hanura, dan PKPI.

Seluruh paslon di Kabupaten Lombok Timur juga dinyatakan memenuhi syarat kesehatan. 4 paslon di wilayah ini masing-masing HM Sukiman Azmy-H Rumaksi (Sukma), Syamsul Lutfhi-Najamuddin Moestapa (Fiddin), Haerul Warisin-Mahsun Ridwainy (Harum), dan Ali Masadi-Putrawan Habibi (Al Habib).

Sementara itu, Ketua KPU NTB, Aksar Ansari mengatakan, dari 5 paslon, satu paslon wali kota-wakil wali kota Bima dinyatakan gugur. Paslon yang dilaporkan gugur adalah H Sudirman Ismail dan H Syaifuddin Tayeb. Pasangan ini maju melalui jalur perseorangan.

Aksar mengatakan, atas gugurnya satu paslon, hanya ada 4 paslon yang bisa maju ke tahap berikutnya setelah semua kelengkapan pencalonan terpenuhi hingga 20 Januari 2018. Aksar mengatakan Syarat tes kesehatan ini sifatnya final dan mengikat, jika paslon gagal pada persyaratan ini maka dianggap gugur, tidak bisa mengikuti tahapan berikutnya.

Jika salah satu paslon dinyatakan memenuhi syarat, maka bisa mencari pengantinya. Namun jika dua-duanya tidak memenuhi syarat kesehatan, maka paslon tersebut dianggap gugur.

“Kalau salah satunya lulus tes kesehatan, bisa mencari penganti, dengan dukungan KTP yang sudah ada, jika mereka independen. Tapi kalau ada partai berarti tergantung partai pengusung mencari pasangan penganti,” jelas Aksar.

Selanjutnya, para paslon harus melengkapi beberapa persyaratan pencalonan mereka yang belum lengkap. Seperti legalisir izasah, LHKPN, pernyataan tidak bangkrut jika memiliki perusahaan, visi misi paslon yang belum ditandatangani, hingga nama-nama tim pemenangan yang belum diserahkan.

Semua peryaratan yang harus dilengkapi itu maksimal diserahkan ke KPU Jabar pada 20 Januari, termasuk paslon independen yang belum memenuhi target dukungan.

 

Sumber: Kompas. Com

 

 

  • Hits: 740