Saat OTT, KPK Sita Rp 25 Juta dan 9.500 Dollar AS dari Bupati Jombang

Pandawa FM, ( Jakarta ) - KPK menyita uang sebesar Rp 25 juta dan 9.500 dollar AS saat menggelar operasi tangkap tangan Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko, pada Sabtu, 4 Februari 2018. KPK menangkap Nyono di Stasiun Balapan, Solo saat hendak menuju Jombang.
Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief menyampaikan menuturkan, suap tersebut diberikan oleh Inna agar Nyono, selaku bupati, menetapkan Inna sebagai Kepala Dinas Kesehatan definitif. Total suap yang diberikan kepada Nyono berjumlah Rp 275 juta.
Uang yang diberikan kepada Nyono, berasal dari kutipan jasa pelayanan kesehatan atau dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang. Dana tersebut telah dikumpulkan oleh inna sejak Juni 2017.
Setelah terkumpul dana itu kemudian dibagi. Sebesar 1 persen untuk Paguyuban Puskesmas se-Jombang, 1 persen untuk Kepala Dinas Kesehatan dan 5 persen untuk Bupati. Atas dana yang terkumpul tersebut, Inna telah menyerahkan kepada Nyono sebesar Rp 200 juta pada Desember 2017. Selain itu, Inna juga membantu penerbitan izin operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang dan meminta pungli izin. Dari pungli tersebut, diduga Inna menyerahkan uang sebesar Rp. 75 juta kepada Nyono pada 1 Februari 2018.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Inna dan Nyono sebagai tersangka. Inna sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, atau Pasal 5 ayat 1 huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Nyono disangka melanggar Pasal 12 huruf a, atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber: Kompas. Com
- Hits: 643