F-PPP Siap Berargumen di MK jika UU MD3 Diuji Materi

Pandawa FM, ( Jakarta ) - Anggota DPR Fraksi PPP Achmad Baidowi mengatakan, pihaknya siap menjadi saksi di Mahkamah Konstitusi bila masyarakat sipil mengajukan uji materi atau judicial review terkait Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD ( UU MD3).
PPP merupakan salah satu fraksi di DPR yang protes lewat interupsi pada rapat paripurna pengesahan UU MD3 di DPR, pada Senin, 14 Februari 2018.
Menurut Ahmad, uji materi merupakan salah satu cara untuk mengevaluasi UU MD3 yang telah disahkan. PPP menolak 4 pasal di dalam UU MD3.
Selain uji materi, cara berikutnya untuk mengevaluasi UU MD3, yakni DPR mengajukan usul inisiatif untuk melakukan revisi kembali undang-undang tersebut.
PPP dan Nasdem sebagai partai penolak pengesahan UU MD3 akan mendukung usulan inisiatif ini.
Namun, dia mengakui hal ini berat jika hanya PPP dan Nasdem yang menyetujui usulan inisiatif. Pasalnya, usul inisiatif perlu dukungan separuh fraksi.
Walaupun berat, Ahmad mengatakan, fraksinya tetap mencoba menjalin komunikasi dengan fraksi lain di DPR.
Dia menambahkan, untuk mengajukan usulan inisiatif juga mesti menunggu UU MD3 yang disahkan itu diundangkan.
Sumber: Kompas. Com
- Hits: 775