Bawaslu: PBB Terkendala Kondisi Geografis di Papua Barat

Pandawa FM, ( Jakarta ) - Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra turun langsung untuk mengawal gugatan partainya terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Anggota Bawaslu Rahmat Badja mengatakan, permasalahan utama versi PBB yang disampaikan ke Bawaslu adalah adanya kendala geografis di Papua Barat. Namun, Bawaslu akan melakukan klarifikasi soal syarat formil dan materil gugatan tersebut, apakah sudah memenuhi syarat atau belum.
“Versi PBB, mereka sudah mengajukan syarat kepengurusan daerah tapi syaratnya tidak memenuhi 50 persen. Kemudian diajukan lagi, selang harinya hanya satu hari memenuhi 50 persen, tapi sudah melewati batas waktu karena faktor geografis. Kendalanya juga sama seperti di Papua Barat, karena antarkecamatan dan antardesa cukup jauh sampai 6-8 jam dan harus melewati pegunungan,” ungkap Rahmat di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (19/2/2018).
Yusril menolak keputusan KPU terkait hasil verifikasi terhadap partainya. Yusril menduga KPU tidak profesional dalam melakukan rekapitulasi hasil verifikasi parpol di Provinsi Papua Barat.
Dia melanjutkan, KPU melakukan kesalahan dalam proses pembacaan rekapitulasi data hasil verifikasi parpol secara nasional. PBB dinyatakan tidak memenuhi syarat saat proses verifikasi karena tidak hadirnya enam anggota partai pada saat verifikasi tingkat kabupaten/kota, yakni di Kabupaten Manokwari Selatan. Yusril mengaku sudah melakukan perbaikan, namun perbaikan itu tidak dimasukkan ke Sistem Informasi Parpol (Sipol) KPU.
"Di rapat pleno yang digelar oleh KPU Provinsi Papua Barat, Sipol sudah dinyatakan diperbaiki dan PBB dinyatakan lolos di 10 kabupaten di sana. Dengan lolosnya verifikasi di 10 kabupaten, maka kami sudah memenuhi syarat kepengurusan sebanyak 75 persen di tingkat kabupaten/kota," kata dia.
Namun, KPU Pusat menyatakan PBB tidak lolos. Yusril menduga ada perubahan atas berita acara hasil verifikasi yang sudah ada. Dia juga menduga KPUD Kabupaten Manokwari Selatan tidak mengubah berita acara hasil verifikasi yang menyatakan PBB lolos di tingkat provinsi.
"Kami pun sudah mengkomunikasikan hal ini kepada Ketua KPU dan komisioner KPU, tetapi lalu tidak ada langkah konkret dari KPU pusat sehingga KPUD kebingungan," ujar Yusril.
Sumber: iNews. Id
- Hits: 600