1,6 Ton Sabu Diamankan Bea Cukai dari Kapal Taiwan di Perairan Batam
Pandawa FM, ( Sekupang ) - Petugas Bea Cukai Kota Batam dilaporkan mengamankan satu kapal berbendera Taiwan KM 61870, yang diduga membawa 86 karung sabu dengan berat seluruhnya lebih dari 1,6 ton di Perairan dekat Pulau Mariam Kecamatan Belakang Padang, Selasa (20/2/2018). Bea Cukai dan Polda Kepulauan Riau (Kepri) masih melakukan pemeriksaan muatan kapal dan anak buah kapal (ABK) di Dermaga Zetti Kawasan Logistik Sekupang Kecamatan Sekupang Batam.
Berdasarkan pantauan, belasan mobil Polda Kepri, Bea Cukai Batam, dan Polisi Air dan Udara (Polairud) tampak keluar masuk ke dalam gudang. Namun, Bea Cukai dan Polda Kepri belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan kapal bermuatan sabu tersebut. Kapal Patroli 20007 Bea Cukai Tipe A Kota Batam menangkap KM 61870 berbendera Taiwan itu di Perairan dekat Pulau Mariam Kecamatan Belakang Padang, Selasa (20/2/2018) pukul 03.00 WIB.
Kapal Patroli 20007 Bea Cukai yang sedang patroli mendeteksi kapal itu melakukan aktivitas ilegal di perairan dekat Pulau Mariam, perbatasan perairan Singapura dan Batam.
Saat pemeriksaan, dokumen kapal dengan spesifikasi jenis kapal ikan itu juga diindikasikan palsu dan empat ABK tidak memiliki paspor. Kemudian pukul 10.30 WIB, kapal tersebut ditarik ke Dermaga Zetti Kawasan Logistik Sekupang Kecamatan Sekupang Batam dan memeriksa isi kapal. Dalam kapal tersebut terdapat 86 karung, masing-masing seberat 21 Kg dan diperkirakan berat seluruhnya 1.806 Kg atau 1,8 ton. Karung-karung tersebut diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu.
Sementara empat orang ABK kapal telah diperiksa oleh Tim Mabes Polri dan diperoleh data-datanya, yakni Than May Chan (69), Than Yiie (33), Than Chun Wiu (43), dan Shei Leui Hua (63). Keempat ABK menyebutkan, KM 61870 berbendera Taiwan berlayar dari Pelabuhan Wu zhung, China. Kapal tersebut milik Mr Lau dan sudah berlayar selama 40 hari dari RRC untuk mencari kepiting. Keempat ABK KM 61870 yang baru bekerja di kapal tersebut mendapat gaji dari pemilik kapal sebesar 15.000 Yen.
Sebelumnya, pada Rabu malam, 7 Februari 2018, TNI Angkatan Laut juga menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 1 ton yang diangkut kapal ikan berbendera Singapura, MV Sunrise Glory. Informasi dari Dinas Penerangan TNI AL (Dispenal) menyebutkan, penangkapan ini dilakukan KRI Sigurot-864 saat melaksanakan Operasi Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI – Singapura 2018.
sumber: iNews. Id
- Hits: 621