Mahkamah Agung Setor Rp.22,73 Triliun ke Kas Negara

Pandawa FM, ( Jakarta ) - Di sepanjang tahun lalu, Mahkamah Agung tercatat telah menyumbang Rp.22,73 triliun ke kas negara. Setoran tersebut meningkat empat kali lipat dibandingkan posisi tahun sebelumnya, yakni Rp.4,48 triliun.
Ketua MA Hatta Ali mengatakan, kontribusi tersebut terdiri dari Rp.18,25 triliun uang denda pidana dan Rp.4,48 uang pengganti dalam perkara pelanggaran lalu lintas, pidana korupsi, narkotika, kehutanan, perlindungan anak, perikanan, dan pencucian uang yang dijatuhkan dalam peradilan umum dan peradilan militer.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, meningkatnya sumbangan kas negara dari MA tahun ini dikarenakan proses putusan semakin cepat. Data MA menunjukkan, jumlah perkara yang diputus MA mencapai 16.774 perkara atau 92,23 persen dari jumlah perkara 17.862 beban perkara.
Dari jumlah tersebut, 15.149 perkara atau 91,96 persen jumlah perkara yang diputuskan pada tahun lalu, bisa diselesaikan dalam jangka waktu kurang dari tiga bulan.
Kondisi ini juga, dianggap lebih baik ketimbang 2016 lalu, di mana hanya 80,75 persen perkara saja yang diputuskan kurang dari tiga bulan. Sementara di 2016, jumlah perkara yang diputus MA hanya 87,31 persen dari total seluruh jumlah perkara.
"Ini menunjukkan ada kenaikan produktivitas dan membuat sisa perkara yang ditangani MA hanya 1.338 perkara. Angka tersebut sudah jauh berkurang dibanding enam tahun sebelumnya, di mana ada 10.112 perkara yang menunggak untuk diselesaikan," jelas dia.
Selain sebagai pemasukan negara, Hatta bilang bahwa kenaikan jumlah pemasukan negara menunjukkan bahwa penegakan tindak pidana sudah makin serius.
"Semakin produktif dalam memutus perkara, maka dampaknya akan terasa di sisa perkara. Adapun, sisa perkara tahun 2017 merupakan yang terendah dalam sejarah MA," pungkasnya.
Sumber: CNNindonesia. Com
- Hits: 704