Tanjungpinang, Kepulauan Riau
Mon - Sun: 6:00 - 23:00

Sekda Ingatkan Pegawai Lapor SPT Pajak

Sekda Ingatkan Pegawai Lapor SPT Pajak

Pandawa FM, ( Batam ) - Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin mengingatkan para pegawai untuk melaporkan pajak tahunan. Pesan ini disampaikan Jefridin saat menjadi pembina apel gabungan Pegawai Pemerintah Kota Batam di Dataran Engku Putri, Senin (5/3). 

"Untuk pegawai, tanpa terkecuali SPT (surat pemberitahuan tahunan) dilaporkan. Paling lambat 31 Maret untuk laporan 2017," kata dia.

Sedangkan kepada pegawai yang memiliki jabatan termasuk bendahara, diminta untuk segera selesaikan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN). Kewajiban pejabat sesuai aturan perundang-undangan ini Walikota Batam minta untuk diselesaikan sebelum tenggat waktu 31 Maret.

"Sesuai edaran KPK dilaporkan paling lambat 31 Maret untuk setahun ke belakang. Untuk Bapak Ibu yang belum, mohon segera digesa," ujarnya menyampaikan pesan Walikota Batam, Muhammad Rudi.

Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk mengingatkan jajaran staf di bawahnya terkait dua hal tersebut. Sedangkan kepada pegawai yang berhadapan langsung dengan masyarakat seperti lurah, camat, diminta untuk terus tingkatkan pelayanan. Sebagai bentuk hadirnga negara di tengah masyarakat.

"Dengarkan informasi dari berbagai media. Kalau ada info, segera tindaklanjuti. Contoh soal sampah, KTP. Tolong diperhatikan, sehingga info negatif tidak terdengar kembali oleh kita," pesannya.

Selain itu, kepada OPD yang mendapat dana alokasi khusus (DAK), ia meminta untuk segera proses pelaksanaan kegiatannya. Karena DAK punya jadwal tersendiri yang harus dipatuhi.

"Ketika terlambat melaksanakan maka dikenakan sanksi. OPD yang menangani DAK, segera dilaksanakan," pungkas Jefridin.

 

Sumber: MediaCenter.Batam.go.id

 

 

  • Hits: 632