Tanjungpinang, Kepulauan Riau
Mon - Sun: 6:00 - 23:00

BPOM Sita Ratusan Obat Kuat dan Jamu Ilegal di Tanjungpinang

BPOM Sita Ratusan Obat Kuat dan Jamu Ilegal di Tanjungpinang

Pandawa FM, ( Tanjungpinang ) - Petugas gabungan BPOM Batam melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sebuah gudang tempat penyimpanan obat ilegal yang terletak di jalan Merdeka Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). 

"Penindakan terkait pemberantasan obat dan makanan ilegal untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat," kata Kepala BPOM Batam Yosep Dwi Irwan, Kamis (22/3/2018)

Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Yosep Dwi Irwan mengatakan, Sidak tersebut dilaksanakan untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan obat serta jamu berbahaya yang mengandung bahan kimia obat.

Dalam sidak tersebut, petugas mendapati ratusan obat serta jamu berbahaya yang telah dilarang peredarannya oleh BPOM. Lantaran mengandung bahan kimia yang berbahaya dan tidak ada ijin edarnya serta tidak ada jaminan mutu, dan dapat mengganggu kesehatan.

"Ini sangat berbahaya bagi kesehatan tidak ada jaminan mutu keamanan dan manfaatnya," ujar Yosep.

Dijelaskan Yosep, sidak tersebut untuk mengamankan masyarakat dari produk-produk tradisional yang tidak memenuhi syarat. Karena mengandung bahan kimia obat yang dilarang beredar.

“Dari sidak tersebut paling banyak ditemukan berbagai jenis obat kuat pria dan sudah kami lakukan pengamanan terhadap temuan tersebut,” ujarnya.

Razia hari ini dilakukan oleh tim gabungan BPOM, Polda Kepri, Polres, Disperindag, Dinas Kesehatan dan Satpol PP Kota Tanjungpinang. Terkait Pemilik barang-barang tersebut, Yosep mengatakan, ketika dilakukan sidak pemilik sudah melarikan diri.

Namun, pihaknya akan tetap melakukan pengamanan terhadap produk yang tidak sesuai ketentuan.

Yosep juga meminta kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak perlu resah terkait pemberitaan yang beredar. Karena Pemerintah (BPOM dan Dinas Kesehatan) tetap berkomitmen untuk memastikan keamanan dan mutu produk pangan yang beredar.

Apabila masyarakat menemukan adanya penyimpangan atau ketidaklaziman terhadap produk pangan yang akan dikonsumsi untuk segera melaporkan ke BPOM Batam, Jl. Hang Jebat, Kel. Batu Besar, Kec Nongsa-Batam, Telp (0788) 761543, email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. atau Dinas Kesehatan Kab/ Kota setempat.

 

Sumber: RRI. Co. Id 

 

 

  • Hits: 744