Tanjungpinang, Kepulauan Riau
Mon - Sun: 6:00 - 23:00

Wakil Wali Kota Raja Ariza: Cagar Budaya Punya Peran Penting dalam Sejarah dan Pengembangan Wisata Tanjungpinang

Wakil Wali Kota Raja Ariza: Cagar Budaya Punya Peran Penting dalam Sejarah dan Pengembangan Wisata Tanjungpinang

Tanjungpinang, (05/112025) — Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza, secara resmi membuka kegiatan Pendaftaran Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) dan Sidang Rekomendasi Penetapan Cagar Budaya Kota Tanjungpinang yang digelar di Plaza Hotel Km 3.5, Rabu (5/11).

Dalam sambutannya, Raja Ariza menegaskan bahwa Tanjungpinang memiliki hubungan historis yang sangat erat dengan peradaban Melayu, mulai dari masa Kerajaan Bentan, Kerajaan Johor-Riau-Pahang-Lingga, masa kolonial Belanda, hingga pendudukan Jepang dan periode kemerdekaan Indonesia.

“Dari sejarah panjang tersebut, Tanjungpinang memiliki banyak peninggalan budaya masa lalu yang sangat berharga. Salah satunya adalah benda cagar budaya yang memiliki nilai penting bagi perjalanan sejarah daerah,” jelas Raja Ariza.

Menurutnya, cagar budaya di Tanjungpinang tidak hanya menjadi bukti sejarah, tetapi juga berpotensi besar sebagai destinasi wisata sejarah dan religi yang memperkuat identitas kota. Sejak tahun 2017 hingga 2024, Pemerintah Kota Tanjungpinang telah menetapkan 101 benda cagar budaya, termasuk Pulau Penyengat yang kini berstatus sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional.

“Hingga saat ini terdapat 101 benda cagar budaya yang telah didaftarkan dan ditetapkan, termasuk Pulau Penyengat yang berstatus nasional. Ini menunjukkan keseriusan kita dalam menjaga aset sejarah daerah. Warisan budaya kita berfungsi ganda, sebagai bukti otentik sejarah sekaligus destinasi wisata religi yang memperkuat jati diri Tanjungpinang sebagai Kota Bersejarah,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tanjungpinang, Muhammad Nazri, menuturkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menginventarisasi dan mendaftarkan ODCB, serta merekomendasikannya untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya Kota Tanjungpinang.

“Tahun ini ditargetkan ada empat Objek Diduga Cagar Budaya untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya Kota Tanjungpinang. Kami berharap kegiatan ini memperkuat komitmen semua pihak dalam menjaga warisan sejarah dan budaya yang menjadi identitas kota, serta mendorong masyarakat agar lebih aktif melestarikan khazanah ini untuk generasi mendatang,” ujarnya.

Nazri menambahkan, melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Tanjungpinang berupaya melakukan pelestarian situs budaya secara nyata melalui inventarisasi dan pendaftaran ODCB yang nantinya akan diusulkan kepada Tim Ahli Cagar Budaya untuk direkomendasikan kepada Wali Kota sebagai cagar budaya resmi.

Bersumber : Pemerintah Kota Tanjungpinang

  • Hits: 6