Pemerintah Gencarkan Sosialisasi Perlindungan Perempuan dan Anak untuk Tekan Angka Kekerasan

Tanjungpinang, 15 Oktober 2025 – Dalam upaya memperkuat peran serta masyarakat dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Tanjungpinang menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Penggerakan dan Pemberdayaan Masyarakat. Kegiatan ini juga membahas upaya pencegahan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), anak yang berhadapan dengan hukum, serta perkawinan usia anak.
Acara ini dibuka secara resmi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdako Tanjungpinang, Elfiani Sandri, yang mewakili Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, bertempat di Aula Dinas Sosial Kota Tanjungpinang pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Dalam sambutannya, Elfiani Sandri menekankan pentingnya perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Ia menyatakan bahwa negara memiliki kewajiban untuk menjamin setiap anak dapat hidup, tumbuh, dan berkembang secara optimal tanpa mengalami kekerasan, diskriminasi, maupun eksploitasi.
"Pemerintah wajib melindungi masyarakat. Kekerasan, penelantaran, perlakuan salah, serta eksploitasi terhadap anak tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun. Semua itu merupakan pelanggaran hukum yang bisa dipidanakan," tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk TPPO dan pernikahan usia anak, bukanlah persoalan sepele, melainkan masalah serius yang dapat mengancam masa depan generasi bangsa.
"Ironisnya, kekerasan ini seringkali terjadi di ruang-ruang paling dekat seperti rumah tangga. Banyak korban yang tidak berani melapor karena tekanan sosial, rasa malu, atau takut. Maka dari itu, melalui kegiatan ini kita ingin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bergerak bersama, menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi perempuan dan anak," harapnya.= Sementara itu, Sekretaris DP3APM Kota Tanjungpinang, Sulikah, dalam laporannya menyampaikan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Tanjungpinang mengalami peningkatan yang signifikan. Berdasarkan data dari Januari hingga September 2025, telah tercatat 84 kasus, dengan 70 korban dan 14 anak sebagai pelaku.
“Jenis kasus yang masuk meliputi kekerasan fisik, psikis, penelantaran, hingga pelecehan seksual. Untuk itu, kami terus mendorong edukasi dan sosialisasi ke berbagai pihak termasuk masyarakat umum, guru, serta forum anak agar mereka lebih peka dan responsif terhadap tanda-tanda kekerasan di sekitar mereka,” jelas Sulikah.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan kejadian kekerasan kepada pihak berwenang atau melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Kami sangat berharap dukungan dari masyarakat. Segera laporkan jika mengetahui adanya kekerasan terhadap perempuan dan anak. Orang tua juga diimbau membatasi penggunaan gawai oleh anak, untuk menghindari konten yang tidak mendidik dan berpotensi buruk bagi tumbuh kembang mereka,” tambahnya.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 150 peserta yang dibagi dalam dua kelompok dan berlangsung selama dua hari, yakni pada tanggal 15 dan 16 Oktober 2025. Peserta terdiri dari berbagai unsur masyarakat yang diharapkan dapat menjadi agen perubahan dan pelopor perlindungan terhadap perempuan dan anak di lingkungan masing-masing.
Bersumber : Pemerintah Kota Tanjungpinang
- Hits: 12