Pandawa Pagi

Awali hari dengan motivasi dan musik penyemangat terbaik.

Work Hits

Teman setia bekerja dengan update bisnis dan hits pilihan.

🎙️

BERITA TERKINI

Informasi dan Kegiatan Pandawa FM

Menjemput Lailatul Qadar di Penghujung Ramadan
Berita 10 Maret 2026

Menjemput Lailatul Qadar di Penghujung Ramadan

Tanjungpinang, (10/03/2026) - Bulan Ramadan adalah waktu yang penuh berkah, namun ada satu momen yang paling dinanti oleh setiap umat Muslim di seluruh dunia, yaitu Lailatul Qadar. Malam ini disebut-sebut sebagai malam yang lebih baik dari seribu bulan. Dalam sebuah sesi bincang-bincang inspiratif...

👁️ 89 dilihat
Baca Selengkapnya
Dari Mustahik Menjadi Muzakki: Misi Besar Zakat
Berita 3 Maret 2026

Dari Mustahik Menjadi Muzakki: Misi Besar Zakat

Tanjungpinang, (03/03/2026) - Dalam sebuah diskusi mendalam di program "Sudut Mata" Pandawa Radio 103.9 FM, menghadirkan narasumber istimewa, Haji Syahrial Aziz, S.Sos.I., seorang komisioner BAZNAS Kota Tanjungpinang. Perbincangan ini mengupas tuntas bagaimana zakat bukan sekadar kewajiban...

👁️ 97 dilihat
Baca Selengkapnya
🎙️

RAGAM INFO

Ragam Informasi Ringan

Serba-Serbi 14 Maret 2018

Keindahan Destinasi Banda Aceh

Pandawa FM, ( Banda Aceh ) – Banda Aceh merupakan ibu kota Provinsi Aceh ini menyimpan banyak potensi pariwisata yang besar. Dimulai dari wisata...

Kesehatan 3 Maret 2018

Khasiat Buah Nanas

Pandawa FM, ( Tanjungpinang ) - Nanas adalah salah satu buah yang yang tinggi mengandung air dan banyak menyediakan vitamin, mineral, antioksidan,...

Serba-Serbi 26 Februari 2018

Pentingnya Mengatur Keuangan, Berikut Tips Menabung Gaji

Pandawa FM, ( Tanjungpinang ) - Hemat pangkal kaya, rajin menabung akan tenang di masa akan datang. Sayangnya tidak semua orang dapat menabung dengan...

Walikota Tanjungpinang Sampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD 2022
Featured

Pandawa FM (Tanjungpinang), Rabu (14/9/2022) Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma, S.IP. menyampaikan Nota Keuangan Dan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022, dalam Rapat Paripurna penyampaian pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, di Gedung DPRD Kota Tanjungpinang. 

Walikota Tanjungpinang dalam pidatonya menyampaikan, realisasi semester pertama APBD Tahun Anggaran 2022 yang mengalami kemajuan positif, karena kondisi perkembangan perekonomian yang mulai stabil dan mulai mengalami peningkatan setelah melandainya kasus Covid-19, sehingga perlu untuk melakukan penyesuaian terhadap target pendapatan daerah pada Perubahan APBD tahun Anggaran 2022, selanjutnya dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022. Sehubungan dengan PMK dimaksud maka perlu dilakukan penyesuaian Kembali untuk belanja perlindungan sosial, memenuhi amanat peraturan Menteri keuangan tersebut. Amanat dimaksud berupa belanja wajib perlindungan sosial antara lain digunakan untuk pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek, usaha mikro, kecil dan menengah, dan nelayan, penciptaan lapangan kerja dan/atau pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah. Bantuan sosial sebagaimana dimaksud termasuk didalamnya bantuan sosial tambahan. Belanja Wajib dianggarkan sebesar 2% (Dua Persen) yang bersumber dari DTU sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022 tidak termasuk DBH yang ditentukan penggunaannya dan tidak termasuk Belanja Wajib 25% (Dua Puluh Lima Persen) dari DTU yang telah dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2022.

Rahma memaparkan, Rancangan Pendapatan Daerah Perubahan APBD ini mengalami peningkatan dari 891,73 Milyar Rupiah berubah menjadi 960,76 Milyar Rupiah atau meningkat sebesar 69,03 Milyar Rupiah atau naik 7,74% dibandingkan Pendapatan Daerah pada APBD Murni Tahun Anggaran 2022. Peningkatan tersebut bersumber pada Pendapatan Asli Daerah dan ini merupakan komitmen Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk meningkatkan PAD dengan memperkuat dan mengembangkan potensi sumber-sumber penerimaan yang ada selain itu juga dari Pendapatan Transfer Antar Daerah berdasarkan Keputusan Gubernur terkait perhitungan alokasi bagi hasil penerimaan pajak di tambah tunda salur.

Pendapatan Asli Daerah yang sebelumnya berjumlah sebesar 149,80 Milyar Rupiah meningkat menjadi 194,90 Milyar Rupiah atau mengalami kenaikan sebesar 45,09 Milyar Rupiah atau naik 30,10% dibandingkan target pada APBD Murni Tahun Anggaran 2022.

Uraian Pendapatan Asli yang terdiri dari Pajak, Retribusi, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dan Daerah dapat diuraikan sebagai berikut dengan rincian :

Pajak Daerah mengalami kenaikan yang semula 88,39 Milyar Rupiah menjadi 120,39 Milyar Rupiah atau naik sebesar 36,20% Retribusi Daerah semula 5,91 Milyar Rupiah menjadi 7,91 Milyar Rupiah, naik 33,80%. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan semula 2,34 Milyar Rupiah menjadi 2,84 Milyar Rupiah dan naik 21,02% dan yang terakhir untuk Pendapatan Asli Daerah adalah lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah semula 53,14 Milyar Rupiah menjadi 63,74 Milyar Rupiah atau naik 19,95%.

Lebih lanjut, Rahma mengatakan, mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, sehingga untuk Pendapatan Transfer adalah sebesar 758,45 Milyar Rupiah yang semula adalah sebesar 732,99 Milyar Rupiah atau naik 3,47% yang terdiri dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebesar 674,87 Milyar Rupiah atau naik sebesar 0,13% dari semula 673,96 Milyar Rupiah. Dalam pendapatan transfer ini ada beberapa hal memuat kebijakan alokasi anggaran yang diperuntukkan dalam rangka penanganan Covid-19 serta kebijakan tentang Belanja Wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022 sebagaimana penjelasan diatas.

Kemudian dari Pendapatan transfer antar daerah pendapatan tersebut yang semula 59,02 Milyar Rupiah mengalami kenaikan menjadi 83,57 Milyar Rupiah atau naik 41,60% dengan mengacu pada Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 222 Tahun 2022 tentang Perhitungan Alokasi Bagi Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama KJendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok untuk Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2022.

Selian itu, dari Pendapatan Daerah adalah Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah yang semula sebesar 8,93 Milyar Rupiah menjadi 7,40 Milyar Rupiah mengalami penurunan sebesar 17,5% Tak hanya itu, Rahma juga menyampaikan Berdasarkan hasil pembahasan Banggar DPRD Bersama TAPD, maka sesuai dengan kemampuan Pendapatan Daerah dan Realisasi Pembiayaan Daerah Tahun 2022, maka disepakati jumlah anggaran belanja daerah dalam Perubahan APBD TAhun Anggaran 2022 adalah sebesar 1,055 Milyar Rupiah dari semula yang direncanakan pada APBD Murni Tahun Anggaran 2022 sebesar 972,73 Milyar Rupiah atau naik 8,56%. Belanja tersebut meliputi belanja operasi, belanja modal dan belanja tak terduga. (YZR)

📧
Email
info@pandawafm.com
sales@pandawafm.com
🌐
Website
www.pandawafm.com
💬
WhatsApp
0811 7781 039
+62 811 7781 039