Pandawa FM (Tanjungpinang),- Upah Minimum Kerja (UMK) Kota Tanjungpinang telah ditetapkan Dewan Pengupahan Kota senilai Rp2.179.825. Angka tersebut naik Rp224.852 atau sekitar 11,5 persen dari tahun sebelumnya. Penetapan UMK tersebut terlaksana melalui rapat yang dilaksanakan di Kantor Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Tanjungpinang, Rabu (28/10).
