Pemberlakuan Tarif Baru Transportasi Umum

Pandawa FM (Tanjungpinang),- Penurunan tarif transportasi umum baik darat, laut serta udara di Provinsi Kepri pasca penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) mulai diberlakukan kemarin, Jumat (15/1). Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri Muramis di Gedung Daerah Tanjungpinang, Kamis (14/1). Dikatakan Muramis, pemberlakuan penurunan tarif transportasi tersebut diberlakukan setelah Surat Keputusan (SK) penurunan tarif ditandatangani Penjabat Gubernur Kepri, Nuryanto.