e-KTP Berlaku Seumur Hidup

Pandawa FM (Tanjungpinang),- Sesuai Surat Edaran Mendagri nomor 470/295/SJ tertanggal 29 Januari 2016, semua Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP atau KTP-el) berlaku seumur hidup. Meski sebagian besar e-KTP yang beredar masih terdapat tanggal kedaluwarsa, hal tersebut tak berpengaruh. E-KTP tetap bisa digunakan meski waktu berlakunya sudah habis.