22 TON IKAN IMPOR ILEGAL GAGAL MASUK INDONESIA

Pandawa FM ( Jakarta ) - Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan pemasukan ikan beku atau produk perikanan ilegal sebanyak 22.198 kg. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai sebesar Rp 7,05 miliar karena tak melalui proses resmi ini.