Empat Terpidana Korupsi UMRAH Kembalikan Uang Rp7,011 Miliar

Pandawa FM, Tanjungpinang – Empat terpidana perkara korupsi di Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang, yaitu Hery Suryadi, Hendri Gultom, Yusaman dan Ulzana Zie-zie, mengembalikan uang negara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.