Egi Sudjana Nilai Keputusan Jaksa Keliru

Pandawa FM, (Tanjungpinang)-- Egi Sudjana, salah seorang pengacara (advokat) ternama di tanah air, menilai pihak jaksa penuntut umum (JPU) sangat keliru untuk menetapkan seorang kreditur (nasabah) pada salah satu bank sebagai tersangka atau terdakwa atas dugaan kasus korupsi dalam perbankan tersebut. Pernyatan itu disampaikan Egi, sejalan dengan perkara dugaan kasus korupsi yang tengah ditangani dan dihadapi kliennya saat ini, yakni Fali Kartini, kreditur salah satu bank di Batam, sekaligus sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. "Selaku penasehat hukum (PH) Fali Karti, terdakwa dugaan kasus korupsi sebagai kreditur di salah satu bank di Kepri, menilai jaksa penuntut umum sudah sangat keliru untuk menetapkan debitur Bank menjadi tersangka atau terdakwa korupsi atas pengajuaan kredit, sebagai mana yang dialami klein kita saat ini," kata Egi Sujana didampingi rekan kerjanya, Budi Santoso, Senin (25/8) kemaren.