BKN Tegaskan PNS yang Berhak Mendapat Dana Pensiun Minimal Masa Kerja 10 Tahun

Pandawa FM, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui surat nomor D.26-30/V.1028/99 tertanggal 26 Juli 2018, yang ditandatangani Deputi Bidang Kepegawaian Kepala BKN, Aris Windiyanto, memberikan penjelasan terkait banyaknya usul pengajuan pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berasal dari tenaga honorer.