Pandawa FM (Tanjungpinang),- Denda menunggaknya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBN) untuk roda dua dan roda empat di wilayah Kepri dibebaskan. Aturan ini hanya berlaku 4 bulan saja. Aturan ini dikeluarkan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kepri No.37 tahun 2015 yang dijalankan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pemprov Kepri.
